Halaman

Kamis, 20 Juni 2013

Profile Kelompok 6



1. NIM                                              : 12118691 
    Nama Lengkap                           : Ahmad Ali 
    Tempat & Tanggal Lahir           : Palembang 1 Januari 1992
2.  NIM                                            : 12118501
     Nama Lengkap                          : Gustiyandi Ihman
     Tempat & Tanggal Lahir          : Jakarta 16 Agustus 1993

3.  NIM                                             : 12118192
     Nama Lengkap                          : Hendri
     Tempat & Tanggal Lahir          : Bekasi 18 Oktober 1993

4.  NIM                                           : 12118599
     Nama Lengkap                         : Hendri Mulayana
     Tempat & Tanggal Lahir         : Sukabumi 31 Oktober 1990

5.  NIM                                           : 12119372
     Nama Lengkap                        : Ragil Priyo Laksono
     Tempat & Tanggal Lahir        : Tegal 30 Desember 1988
6.  NIM                                          : 12117847
     Nama Lengkap                        : Rizki Ridhasjah
     Tempat & Tanggal Lahir        : Jakarta 22 Oktober 1987

Rabu, 19 Juni 2013

Saran Dan Kesimpulan

KESIMPULAN

Pembahasan mengenai tindakan spamming menghasilkan kesimpulan, yaitu :
  • Urgensi dari spamming ini dapat merugikan secara immateriil misalnya memakan atau membuang waktu dan tenaga, dll, sedangkan kerugian materiil misalnya sebagai salah satu media penyebaran virus akan sangat merugikan secara materiil apabila virus tersebut telah merusak sistem komputer, spamming berujung pada penipuan yang dapat merugikan korban dari segi materiil. Hal ini dibuktikan dengan tingkat presentase penyebaran spam di indonesia, tahun 2010 Indonesia berada pada peringkat 16, pada tahun 2011 Indonesia berada pada peringkat ketiga terbesar dengan presentase 10,6%, Kemudian pada awal tahun 2012 dengan semakin berkembangnya "trend" pengiriman spam Indonesia menjadi 5 negara terbesar sebagai produsen spam dengan presentase 5%.
  • Ketentuan perundang-undangan yang dapat digunakan dalam spamming sehingga dapat menjerat pelaku misalnya KUHP pasal 378 mengenai penipuan, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu pasal 28, kemudian pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai spamming dalam hal promosi periklanan sebagian diatur dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17. 

SARAN 

Beberapa saran yang dapat diberikan bagi pembaca sekalian dalam kaitannya dengan tindakan spamming yaitu :
  • Dengan melihat bentuk kerugian spamming yang semakin mengkhawatirkan, maka dapat dikatakan bahwa pengkriminalisasian tindakan spamming bersifat "urgent" atau penting karena semakin lama maka semakin berkembang pula bentuk-bentuk kejahatan baru. Sehingga dengan adanya tindakan kriminalisasi ini maka akan semakin mudah untuk  mengatur dan mencegah terjadinya spamming.
  • Dalam menerapkan penentuan ketentuan yang akan dipakai bagi spamming selalu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini disebabkan oleh asas "lex specialis derogat lex generalis", dimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai kejahatan telekomunikasi ataupun Cybercrime.
  • Apabila bagi anda yang gemar melakukan transaksi online dan menghindari adanya tindak penipuan, maka ada alternatif lain yaitu menggunakan rekening bersama.
  • Bertanya di forum besar seperti kaskus dan Yahoo Answer. Kaskus dan Yahoo Answer adalah tempat berkumpulnya semua orang, termasuk para pebisnis online yang sudah berpengalaman.
Demikianlah saran yang dapat penuis berikan untuk mengatasi permasalahan  yang muncul pada kasus spamming. Semoga beermanfaat :D

Senin, 17 Juni 2013

PENGATURAN SPAMMING DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA


Tindakan spamming dapat dikatakan telah menjadi suatu peristiwa pidana karena bersifat merugikan khalayak umum, walaupun memiliki nama yang sama tetapi ternyata spamming dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam perbuatan secara umum. Pengelompokan ini didasarkan pada dampak akhir atau bentuk kerugian yang di derita oleh korban. Dalam hukum pidana Indonesia sulit untuk menentukan peraturan mana yang dapat dipergunakan dalam tindakan spamming, terlebih dengan adanya asas “lex specialis derogat lex generalis” yang memiliki arti peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum, sesuai dengan adanya asas ini maka metode penerapannya terhadap kasus kongret harus ditelusuri mulai dari sumber hukum pidana yang paling khusus hingga paling umum. Dalam ilmu hukum dikenal berbagai metode interpretasi, mulai dari penafsiran gramatikal hingga penafsiran analogi, berkaitan dengan asas legalitas (nullum delictum) pada pasal 1 (1) KHUP yang berbunyi “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang undangan pidana yang telah ada”.

Asas tersebut merupakan sendi utama dalam hukum pidana, maka diupayakan agar dihindari penafsiran yang bersifat analogi (Paling banter penafsiran ekstensif masih dapat dipakai). Spamming sendiri adalah salah satu kejahatan dunia maya dan seharusnya terdapat didalam peraturan yang mengatur mengenai cybercrime yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Apabila dilihat kebelakang dari penjalasan mengenai unsur-unsurnya maka tindakan spamming ini masih terlihat kabur didalam Undang-Undang tersebut, maka dalam hal ini  akan dicari atau dianalisis peraturan-peraturan didalam hukum pidana Indonesia yang sekiranya mampu untuk mengatasi masalah spamming ini. 

  • Ketentuan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebenarnya dalam KUHP tidak ada suatu peraturan yang dapat digunakan untuk tindakan spamming ini, tetapi apabila dilihat sekilas mengenai bentuk kerugian yang diterima maka ada terdapat peraturan yang dapat digunakan dalam tindakan spamming. Peraturan tersebut yaitu pada pasal 378 dalam BAB XXV tentang perbuatan curang yang berbunyi :

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghasilkan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Pasal ini dipergunakan karena apabila melihat dampak yang ditimbulkan oleh tindakan spamming, dimana salah satunya spamming ini dapat berujung pada tindakan penipuan walau pada setiap spamming mengandung penipuan. Disebut penipuan dalam spamming, dimana pelaku berhasil memperdaya korban untuk percaya akan tipu muslihat pelaku. Hasil yang diharapkan dari tipu muslihat ini adalah korban ditipu dengan cara iklan promosi yang mengandung penipuan disebarkan sehingga korban merasa tertarik dengan iklan promosi tersebut akhirnya korban akan mudah dikelabui. Dalam RUU KUHP tahun 2007 sebenarnya terdapat pasal yang kemungkinan dapat dipergunakan dalam spamming yaitu pasal 26 ayat 1 yang berbunyi :

"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan surat elektronik untuk mengumumkan, menwarkan atau menjual barang dan atau jasa yang sifatnya melanggar hukum atau dilarang oleh Undang-Undang, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun."

Dalam pasal 26 (1) RUU KUHP tahun 2007 ini dirasa paling mendekati dalam kaitannya dengan tindakan spamming, apabila dijabarkan pasal ini diperuntukan untuk penyebaran iklan promosi yang berujug pelanggaran sehingga rumusan unsur-unsur dari spamming itu sendiri dirasa lebih pas dan mendekati.

  • Ketentuan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal yang paling mendekati tindkan spamming ini adalah pasal 28 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dalam tindakan spamming memang sangat kontradiktif apabila digunakan pasal 28 ayat 1 ini, apabila dijabarkan mengenai unsur-unsurnya maka akan didapati sebagai berikut yaitu yang pertama didalam unsur kesalahan pelaku memang sadar akan perbuatannya atau memiliki kesengajaan untuk menyebarkan spamming tersebut dimana dengan cara ilegal atau dengan tanpa hak, tanpa hak ini berarti memang tidak memiliki hak untuk mengirimkan spam sehingga dapat dikatakan tidak berhaknya pelaku disebabkan karena pelaku memang secara nyata bukanlah orang yang berhak atau berwenang menyebarkan berita tersebut.
Mengenai jenis pebuatannya maka dalam pasal 28 ayat 1 jenis perbuatannya adalah menyebarkan berita bohong dan tidak benar dengan ditambah unsur menyesatkan pada rumusan pasal tersebut, sehingga pelaku berusaha untuk menggerakan korban untuk melakukan sesuatu. Dalam pasal ini dapat dikatakan bahwa objek yang disebarkan adalah hanya dalam ruang lingkup suatu berita kebohongan dan menyesatkan belaka.

Dalam tindakan spamming memang juga perbuatannya menyebarkan, tetapi apabila ditela'ah secara lebih mendalam maka bentuk penyebaran ini bersifat lebih luas dari pada bentuk penyebaran dalam pasal 28 ayat (1). Sehingga penyebaran dalam spamming ini bersifat masal. Yang paling kontradiktif dalam perbandingan ini adalah mengenai objeknya, dalam pasal 28 ayat (1) objeknya adalah berita bohongdan menyesatkan sedangkan dalam ayat 2 dari pasal 28 menyebutkan bahwa objeknya adalah berupa informasi, sedangkan dalam tindakan spamming adalah suatu berita iklan ataupun informasi yang lain sehingga apabila dibandingkan maka objek yang didapati adalah berbeda dari pasal 28 ayat (1). Pasal 28 ayat (1) memiliki akibat konstitutif mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sehingga dapat dikatakan bahwa dalam hubungannya dengan unsur-unsur yang lain bahwa pelaku memang sengaja atau menghendaki menyebarkan beroita bohong dan juga menyesatkan sehingga menyadari nantinya akan timbul akibat kerugian pada korbannya, sedangkan dalam spamming pelaku dengan sengaja atau menghendaki menyebarkan berita iklan atau promosi serta informasi yang lain dengan tujuan mempermudah promosi suatu iklan tertentu. Kaitannya dengan bentuk kerugian, tindakan ini dapat menimbulkan kerugian pada korban termasuk juga terdapat unsur penipuan, telah dijelaskan diatas mengenai kerugian dalam tindakan spamming dimana kerugian yang dimaksud, tidak hanya kerugian yang dapat dinilai dengan uang, tetapi juga segala bentuk kerugian. Misalnya timbul perasaan cemas, malu, kesusahan, hilangnya harapan mendapatkan kesenangan atau keuntungan dan sebagainya.


  • Ketentuan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Sebenarnya dalam hal spamming peraturan yang digunakan seharusnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ELektronik karena spamming adalah salah satu dari kejahatan dunia maya, tetapi apabila ditelaah maka peraturan spamming dapat dikatakan masih belum jelas atau terdapat kekaburan. Dalam kaitannya dengan ini maka penting untuk melihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh konsumen yang terkena suatu bentuk penipuan didalam iklan spamming. Bentuk pelarangan yang disebutkan dari pasal 8 sampai dengan pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat melindungi hak-hak dari seseorang sebagai konsumen dimana apabila terjadi suatu pelanggaran maka dapat digunakan salah satu dari sepuluh pasal ini.

Minggu, 16 Juni 2013

KASUS SPAMMING

Selain didalam dunia maya spamming juga sering dilakukan dengan media SMS (Short Message System) yang berujung penipuan sehingga mengalami kerugiaan materiil, di Indonesia spamming sendiri dapat dikatakan telah menjadi "Trendsetter". Banyak sekali contoh kasus dari penipuan ini dan tidak sedikit pula yang menadi korban yang mengalami kerugian materiil. Contoh dari SMS spam adalah sebagai berikut: 

Pesan Model yang dikirim secara massal hanya untuk promosi semata, misalnya :
  • Pameran Online 2012 Disc 50%, Dapatkan produk dari Blackberry, Nokia, Samsung dll. U/Info Hub 0853-1091-8XXX. Klik www.planet-ponsel.yolasite.com
  • Ajukan pinjama 100 s/d 750 juta. tanpa jaminan bebas provisi & potongan. Berhadian BLACKBERRY. Syarat Ftcopy KTP & Kartu Kredit, Hub : Deko 081807862XXX. Abaikan jika tidak berminat.
Pesan yang bertujuan untuk penipuan dengan dalih sebagai kenalan maupun keluarga si korban, misalnya :
  • Ini Mama, Mama lagi dikantor Polisi nih, tolong isiin pulsa 10 ribu aja ke no 085712300XXX. Soalnya penting bgt. Mama tunggu ya.
  • Uangnya transfer ke Bank Mandiri a/n Ahmad Jacky S No rek: 9000004871XXX SMS aja kalo sudah transfer.
Pesan penipuan dengan dalih mendapatkan mendapatkan suatu hadiah, misalnya :
  • Selamat anda mendapatkan hadiah Rp. 75 juta dari Telkomsel Poin diundi di RCTI tadi malam Pukul 23.30 WIB. Hubungi Direktur Kantor Pusat Telkomsel : 081389527XXX Drs.H. Mulyadi. Info pemenang http://kejutan-poin.webs.com
Pesan yang bertujuan untuk penipuan dengan unsur ancaman, misalnya :
  • aku tahu apa yang anda perbuat, anda telah melanggar hukum, kalo tidak mau perbuatan anda terbongkar, kirimkan sejumlah 3 juta ke nomor rekening ini No rek 900 000 487 1XXX 
Kemudian ada spam di dunia maya, kasus spam di dunia maya berikut yang di alami oleh beberapa korban yang merupakan konsumen dan juga pengguna situs jual beli di dunia maya yaitu TOKOBAGUS.COM 
  • Kasus yang bersumber dari postingan F David Talalo, diforum fotografer.net, dimana korban memberikan informasi mengenai dirinya yang telah menjadi korban penipuan. "Baru baru ini saya tergiur dengan iklan penawaran kamera digital SLR disitus tokobagus.com disitu ditawarkan oleh seorang pengiklan bernama charles zhang yg berdomisili di medan, kamera Nikon D200 body only hanya seharga 2,8jt. Pengiklan menyertakan  alamat lengkap beserta nama toko - Miracle Komputer di Shopping Centre YUKI Suka Ramai Lt.2 no.29 dan nomor telepon 061-76503903. Bodohnya, saya terlanjur mentransfer uang sejumlah 2,8jt ke rekening milik bpk.Syukran. Baru kemudian setelah itu konfirmasi dari pihak mall  dimedan menyatakan bahwa toko itu sudah tutup. Barang tidak sampai, nota pembelian pun tidak difax"
 
Selain kasus dari F David Talalo yang pernah mengalami penipuan di situs jual beli toko bagus, ada juga kasus lain dari situs jual beli yang sama. Sebagai berikut :
  •  Kasus yang bersumber dari Facebook toko bagus yang beralamat Facebook.com/tokobagus, dimana korban memberikan informasi mengenai dirinya yang telah menjadi korban penipuan. "Saya ditipu, saya kemaren membeli BB torch 9800 dan sudah mentransfer sejumlah Rp.800.000,- Ke BRI dengan NO REK 530601012007534 AN. RICKY EDISYAH PUTRA dengan nomor HP 085760868349 setelah uang ditransfer HP tidak aktif dan barang pun tidak ditrima, saya sangat kecewa setelah belanja OL di situs tokobagus.com"
Dari beberapa kasus diatas, kerugian materiil masih dibilang tidak terlalu besar, Tetapi bagi sebagian orang nominal tersebut di anggap besar karena kembali lagi bahwa ini merupakan penipuan dan siapa orangnya yang mau ditipu??? Tidak bisa dibayangkan bila kita mengalami tindak kejahatan penipuan akibat spamming melalui email hingga mengalami kerugian milyaran rupiah seperti kasus berikut ini:
Penipuan yang terjadi terhadap seorang rektor Universitas Swasta di Jakarta dengan kerugian sejumlah 1,8 miliar. Kasus tersebut bermula ketika pada tanggal 3 september 2007 rektor tersebut menerima sebuah email yang berisi penugasan seorang warga Nigeria yang bernama Prince Shanka Moye yang membawa barang senilai US$ 25 Juta Ke indonesia. Barang yang bernilai mahal tersebut milik seorang pengusaha jerman yang telah mengalami kecelakaan pesawat di Perancis, namun terdapat syarat untuk mendapatkan barang berharga tersebut dimana rektor tersebut diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp 1,8 miliar untuk biaya administrasi. Untuk lebih meyakinkan sang korban, Prince Shanka Moye menggunakan sebuah tipu muslihat dimana pelaku mengetahui secara detail mengenai pekerjaan sang rektor, "Dia tahu betul pekerjaan saya. Dia tahu saya pernah kerja di PBB dan membantu proyek kemanusiaan. Makanya saya tertarik dan percaya." kata rektor yang minta agar nama dan universitasnya dirahasiakan  ini di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9/2007). Setelah masuk perangkap si pelaku, rektor tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening Moye. Rektor tersebut diperintahkan untuk mentransfer uang Rp 56,7 ke BCA Cabang Mandala pada 6 September 2007.

Kemudian pada hari yang sama, rektor tersebut bertemu dengan Moye dan dimintai uang Rp 350 juta. Pertemuan tersebut berlanjut, Rektor dan Moye bertemu kembali pada 7 September di Hotel Mulia, Senayan Jakarta. Korban mengatakan "Sudah menjual 2 rumah dan hasil kerja 40 tahun musnah. Saya terlalu mengebu-gebu mendapatkan barang itu. Saya ingin membangun kampus yang membutuhkan dana besar,". Setelah uang Rp 1,8 miliar selesai ditransfer, karena barang berharga yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan, rektor tersebut akhirnya melaporkan modus penipuan ini ke Polda Metro Jaya. Rektor yang dibantu kepolisian mengatur siasat meringkus Moye dimana keduanya sepakat bertemu diparkiran Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta pada 11 September. Saat rektor tersebut akan menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta, si pelaku Moye kemudian disergap dan hasilnya Moye berhasil ditangkap, kini Prince Shanka Moye mendekam di Resmob Polda Metro Jaya.

Karena itu, melihat sejarah kasus spamming di Indonesia dari jumlah presentasi dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan dan melihat macam-macam kerugian atau dampak yang ditimbulkan maka wajar apabila jenis kejahatan ini seharusnya dikriminalisasikan.